BPS mencatat tingkat kemiskinan Indonesia pada Maret 2025 berada di angka 8,47 persen, setara dengan 23,85 juta penduduk, terendah dalam hampir dua dekade. Secara statistik, ini adalah kabar baik. Namun di banyak komunitas, realitas di lapangan tidak selalu terasa lebih ringan.
Persoalan sosial di Indonesia jarang berdiri sendiri. Kemiskinan berkaitan erat dengan ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, dan akses teknologi. Karena itu, pendekatan CSR yang bersifat parsial sering kali gagal menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Di sinilah Community Involvement and Development (CID) menjadi relevan. CID mendorong perusahaan untuk terlibat lebih dalam, dengan menempatkan masyarakat sebagai aktor perubahan, bukan sekadar penerima program.
Kondisi ketenagakerjaan memperkuat urgensi ini. Meski tingkat pengangguran relatif terkendali, lebih dari 58 persen angkatan kerja Indonesia masih berada di sektor informal. Tantangannya bukan hanya soal bekerja atau tidak, tetapi soal kualitas pekerjaan dan keberlanjutan penghasilan.
CSR berbasis CID merespons tantangan tersebut melalui penguatan keterampilan, kewirausahaan lokal, dan akses pasar. Ketika perusahaan menggunakan kompetensi intinya untuk mendukung masyarakat, dampak yang tercipta menjadi lebih relevan dan berkelanjutan. Masyarakat memperoleh kapasitas untuk tumbuh, bukan ketergantungan.
Pendekatan ini sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menempatkan pemberdayaan masyarakat sebagai fondasi pengentasan kemiskinan jangka panjang. Program berbasis komunitas terbukti lebih adaptif terhadap konteks lokal dan lebih mampu bertahan setelah program selesai.
Pada akhirnya, keberhasilan CSR tidak diukur dari jumlah program atau besaran anggaran. Ukurannya adalah sejauh mana masyarakat mampu melanjutkan manfaatnya secara mandiri.
Bagi perusahaan di Indonesia, CID adalah investasi sosial jangka panjang, yang memperkuat ketahanan komunitas sekaligus membangun social license to operate. Di tengah tuntutan ESG yang kian meningkat, keberlanjutan selalu bermula dari satu hal mendasar: pelibatan manusia dan pengembangan komunitas secara bermakna.
Referensi: Data dan analisis dalam tulisan ini merujuk pada publikasi resmi BPS (2025), serta dokumen kebijakan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan rujukan konseptual OECD–ILO.

